Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Lagi-lagi Sidang Kematian Nurmaliza Ditunda, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan, Jaksa: Tidak Mungkin

cek disini

Palangka Raya – Lagi-lagi Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menunda sidang tuntutan kematian Nurmaliza lantaran tuntutan belum siap.

Penundaan itu disampaikan Hakim Ketua, Yudi Eka Putra pada sidang yang berlangsung, di Ruang Sidang Cakra PN Palangka Raya, Kamis (5/10/2025).

Yudi kembali menunda sidang selama satu hari.

Sebelumnya, sidang juga ditunda dengan waktu yang sama.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat (7/10/2025).

Menanggapi penundaan tersebut, kuasa hukum terdakwa Alvaro Jordan, Albert Chong menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa juga meminta agar keberatan itu dicatat oleh panitera sebagai fakta persidangan.

Baca Juga : Dikawal Tentara, Alvaro Jordan Terdakwa Kematian Nurmaliza Jalani Sidang Perdana di PN Palangka Raya

Lagi-lagi Sidang
Lagi-lagi Sidang

“Kami merasa tidak nyaman, karena ini berarti penambahan lagi masa perpanjangan klien kami,” kata Albert usai sidang.

Albert menambahkan, pihaknya meminta agar hakim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan tuntutan tidak dapat diterima.

“Kemudian membebaskan klien kami dari tahanan dan menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah,” tegasnya.

Meski penundaan sidang tuntutan terjadi sebanyak 4 kali, Albert menegaskan pihaknya tidak berencana untuk meminta banyak penundaan ketika menyiapkan pembelaan.

Meski begitu, Albert menyebut, kuasa hukum terdakwa meminta hakim berlaku adil dan memberikan waktu yang cukup untuk menyiapkan pembelaan.

“Jangan sampai kami menjadi korban, karena ini terlalu panjang akhirnya kami diberikan waktu yang tidak memadai,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agunh Wibowo menjelaskan, alasan tuntutan belum siap karena perkara pembunuhan Nurmaliza menyita perhatian publik sehingga tuntutan harus betul-betul disiapkan dengan baik.

penundaan sidang tuntutan terjadi sebanyak 4 kali, Albert menegaskan pihaknya tidak berencana untuk meminta banyak penundaan ketika menyiapkan pembelaan,Meski begitu, Albert menyebut, kuasa hukum terdakwa meminta hakim berlaku adil dan memberikan waktu yang cukup untuk menyiapkan pembelaan.”Jangan sampai kami menjadi korban, karena ini terlalu panjang akhirnya kami diberikan waktu yang tidak memadai,” ucapnya.

tuntutan terjadi sebanyak 4 kali, Albert menegaskan pihaknya tidak berencana untuk meminta banyak penundaan ketika menyiapkan pembelaan,Meski begitu, Albert menyebut, kuasa hukum terdakwa meminta hakim berlaku adil dan memberikan waktu yang cukup untuk menyiapkan pembelaan.”Jangan sampai kami menjadi korban.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *