Pemprov Kalteng Pastikan Aset Pemko Palangka Raya Tidak Ditarik, Sinergi untuk Pelayanan Publik Diutamakan
Info Kota Palangka Raya– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menegaskan komitmennya untuk tidak menarik kembali aset tanah dan bangunan yang saat ini digunakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk kepentingan pelayanan publik. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, usai menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Kota Palangka Raya.
Penegasan ini sekaligus mengklarifikasi isu yang sempat beredar terkait rencana penarikan aset Pemprov Kalteng oleh Pemko Palangka Raya. Gubernur menekankan bahwa selama aset tersebut masih digunakan untuk pelayanan masyarakat, maka status penggunaannya tetap aman dan tidak akan diganggu.
Komitmen Pemprov Kalteng dalam Menjaga Sinergi
Gubernur Agustiar Sabran menjelaskan bahwa penarikan aset merupakan hal yang wajar dalam tata kelola pemerintahan, terutama untuk menata ulang pemanfaatan aset daerah. Namun, ia menegaskan bahwa Pemprov Kalteng selalu mengutamakan kepentingan publik dalam setiap kebijakannya.
“Kami pastikan aset tanah dan bangunan yang dipakai sebagai perkantoran di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 tetap aman dan dapat digunakan oleh Pemko Palangka Raya,” tegas Gubernur pada Jumat (18/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa Pemprov dan Pemko merupakan satu kesatuan yang harus saling mendukung dalam pembangunan daerah. “Kami tidak ingin ada kesan saling tarik-menarik aset, karena tujuan kita sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemko Palangka Raya: Tidak Ada Masalah dengan Aset
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyambut baik penegasan dari Gubernur Kalteng. Ia menyatakan bahwa sejak awal tidak ada persoalan serius terkait aset tersebut karena komunikasi dan koordinasi antara Pemko dan Pemprov telah berjalan dengan baik.

Baca Juga: Fairid Naparin Perkuat Densus 88, Serahkan Kendaraan Operasional untuk Keamanan Palangka Raya
“Penataan aset memang kewajiban pemerintah, tetapi kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur dan hasilnya tidak ada masalah. Apa yang disampaikan Gubernur adalah bentuk penegasan sinergi yang sudah lama terjalin,” kata Fairid.
Fairid juga mengungkapkan bahwa Pemko Palangka Raya selalu terbuka dalam setiap pembahasan terkait pengelolaan aset, termasuk jika ada rencana pengembangan dari Pemprov Kalteng.
Latar Belakang Surat Penarikan Aset
Sebelumnya, pada 13 Juni 2025, Pemprov Kalteng mengeluarkan surat bernomor 900/490/BKAD/2025 perihal penarikan dan penyerahan aset milik Pemprov. Surat tersebut menyebut dua lokasi yang akan ditinjau ulang, yaitu:
-
Tanah seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung – Rencananya akan dikembangkan sebagai kawasan industri UMKM untuk mendorong perekonomian daerah.
-
Tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 – Saat ini digunakan sebagai area perkantoran Wali Kota Palangka Raya dan instansi terkait.
Meski demikian, Pemprov Kalteng memastikan bahwa rencana penarikan aset masih dalam tahap pertimbangan, dengan tetap memprioritaskan manfaat bagi pelayanan publik.
Keputusan Pemprov Kalteng untuk tidak menarik aset yang digunakan Pemko Palangka Raya mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pelaku usaha.
Bambang Sutrisno, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalteng, menyatakan bahwa stabilitas pengelolaan aset pemerintah sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. “Kepastian hukum dan kepemilikan aset memengaruhi kepercayaan investor. Kami mendukung langkah Pemprov yang mengedepankan dialog dan sinergi,” ujarnya.
Sementara itu, Lusia Dewi, aktivis masyarakat Palangka Raya, berharap agar kebijakan ini diikuti dengan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. “Masyarakat ingin memastikan bahwa aset negara benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan politik atau kelompok tertentu,” tegasnya.
















